Rencana Constatering dan Eksekusi Lahan di Siak oleh Pengadilan Negeri Siak Rabu 19 Oktober 2022

Berpotensi Pertumpahan Darah, Kapolda Riau Agar Tak Memberi Restu

Di Baca : 1591 Kali
Rencana pencocokan/constatering dan eksekusi lahan di Dayun Siak, Riau, oleh Ketua PN Siak untuk PT DSI Rabu depan 19 Oktober 2022 menimbulkan keresahan pemilik lahan hal ini jika dilaksanakan menurut DPP LSM Perisai Riau berpotensi pertumbahan darah, Kap

Adapun penyampaian para peserta rapat koordinasi seperti Panitera PN Siak Sumesno SH menjelaskan PN Siak melaksanakan rapat koordinasi ini dengan tujuan untuk menyatukan persepsi dalam hal langkah-langkah dan menentukan waktu pelaksanaan constatering dan eksekusi.

Rencana pelaksanaan constatering dan eksekusi, PN Siak akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022. Terkait dengan pengecekan penentuan 19 titik yang akan dilakukan pencocokan (constatering) yang menentukan adalah pemohon constatering dan eksekusi dan dituangkan dalam berita acara. PN Siak akan melakukan kegiatan constatering di tiga lokasi yaitu di pintu masuk PT Karya Dayun, Kampung Lubuk Tilan dan Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura.

Sebelum pelaksanaan pencocokan/constatering dan eksekusi, meminta kepada pihak pengamanan bahwa 3 hari sebelum pelaksanaan objek di amankan.

Sementara Kompol Rahmad Hidayat SIK Kabag Ops Polres Siak menyampaikan pada dasarnya Polres Siak siap dalam mengamankan pelaksanaan constatering dan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh PN Siak.

Terkait PN Siak akan melaksanakan constatering dan eksekusi pada tanggal 19 Oktober 2022, hal tersebut akan disampaikan kepada Kapolres Siak. Bahwasanya untuk pelaksanaan 19 Oktober 2022, Kapolres Siak akan melakukan paparan terlebih dahulu kepada Kapolda Riau pada Senin 17 Oktober 2022, dari hasil paparan tersebut baru bisa dipastikan waktu pelaksanaan constatering dan eksekusi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar